Kamis, 19 Januari 2012

Seri Wawasan Wirausaha: Modul Manajemen Usaha Kecil


Wirausaha akan mengubah hidup Anda dan Bangsa untuk menjawab pertanyaan  "bagaimana suatu penduduk atau bangsa yang miskin menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan”. “Dan pada saat yang sama dapat membangun masyarakat yang makmur dan sejahtera." Itulah sebabnya dapat dikatakan bahwa Wirausaha sebagai strategi lompatan katak untuk meninggalkan status  miskinnya untuk memasuki dunia baru yang sejahtera....Mari mandirikan diri dan bangsa dengan berwirausaha. Berikut link penuh manfaat utk memperkaya wawasan wirausaha kita : Modul Manajemen Usaha Kecil (klik di sini)

Read more »

Sabtu, 10 Desember 2011

Seri Kisah Teladan: Aneh, ngurusi yang bukan urusannya

Ada salah satu prilaku kita yang sering terjadi adalah “Ngurusi yang bukan urusannya”, dampaknya adalah hidup tidak tentram. Hidup tidak tentram, akan berdampak pada kesehatan diri maupun kesehatan tatanan masarakat. Ada empat kelompok kehidupan manusia; (1) Hidup tentram dengan berkelimpahan harta; (2) Hidup tidak tentram dengan berkelimpahan harta; (3) Hidup tentram dengan tidak berkelimpahan harta; dan (4) Hidup tidak tentram dengan tidak berkelimpahan harta.Kesempatan ini, akan diambil kasus masalah “hidup tentram dengan tidak berkelimpahan harta”, tidak berkelimpahan harta dalam tulisan ini, bukan berarti hidupnya kekurangan, namun hidup yang tidak berkelebihan harta berlimpah ruah, namun ketentramannya sangat berlimpah ruah.
Tulisan ini sudah diterbitkan di Harian Waspada pada tanggal 26 Mei 2008, dihalaman bisnis dan teknologi, dengan judul “Mencari Tuhan di Penggorengan Pisang Raja”, maaf kami belum bisa menyebutkan penulisnya, sebab sampai sekarang belum menemukan penulisnya.Sore hari terasa lezat jika disisipi beberapa potong pisang goreng dan teh manis hangat. Setelah lelah berdiri beberapa jam menyampaikan materi pelatihan, laju mobil mengantarkan saya ke sebuah warung gorengan yang tidak jauh dari komplek perhotelan mentereng di negeri ini. Kaca mata bisnis saya selalu saja senang memperhatikan geliat orang-orang yang berani menolong diri sendiri dan keluarganya melalui usaha halal dalam bentuk apapun. Melihat warung ini, saya mencoba mengkalkulasikan kira-kira berapa besar nilai bisnisnya. Bagaimana pengelolaannya, bagaimana pemasarannya, teknik jual si pelayan dan berbagai hal-hal teoritis lainnya.

Seorang paruh baya menyodorkan sepiring pisang goreng ke hadapan saya sambil tersenyum ramah dan berbasa-basi mempersilahkan saya untuk mencicipinya sekaligus menanyakan minuman apa yang saya minati. Pemilik wajah yang begitu teduh dan damai itu bernama Sudiro yang akhirnya saya tahu bahwa panggilan akrabnya adalah Wak Diro.Menikmati pisang goreng terasa lebih hangat dengan obrolan ringan bersama Wak Diro. Dalam guyonan yang mengalir saya tahu ternyata Wak Diro adalah perantau asal Kudus yang sudah 16 tahun menjual gorengan pisang. Dalam satu hari ia bisa menghabiskan satu tandan besar dan hasil penjualannya bisa menyekolahkan ke empat anaknya hingga menjadi sarjana. Wak Diro rupanya jebolan fakultas teknik universitas negeri tertua di Jogjakarta, walau ia hanya bisa sampai semester 5.“ Kenapa tidak bisnis yang lain Wak? Atau menjadi pegawai negeri?” tanya saya menyelidik. Belum sempat menjawab pertanyaan saya, ia menundukkan badan tanda permisi kepada saya karena datang satu mobil Kijang Inova baru yang mendekat. Ternyata mobil itu dikemudikan oleh istrinya yang mengantarkan sesuatu.Pikiran saya berputar tak tentu. Tanpa sadar saya sedang menakar kantong orang tua ini. “Seorang penjual pisang goreng mampu menguliahkan keempat anaknya hingga sarjana dan kini didepan mata saya, si Istri datang dengan mobil baru yang tidak murah harganya”.

Bukan cari uang

Sekali lagi saya jarah lagi semua sudut warung kecil itu. Penataan dagangan lumayan menarik, tetapi tidak istimewa. Kualitas produknya berupa gorengan juga terasa sama seperti pisang goreng ditempat lain. Atmosfir warung juga sama seperti warung-warung lain, walau yang ini terlihat lebih bersih dan terjaga. Sarana promosi sangat sederhana, hanya tulisan Pisang Goreng Panas yang ditulis tangan dengan kuas biasa. Daftar harga tercetak di selembar kertas terlaminasi yang ditempel di dinding sebelah kiri. Ada dua orang pegawai yang membantu menggoreng, membuat minuman dan melayani pelanggan sekaligus. Tetapi jumlah pembelinya silih berganti, tidak sederas air pancuran, tetapi datang satu-satu seperti tiada henti.Tak lama kemudian istri Wak Diro pergi, kata Wak Diro, istrinya harus mengantar beberapa kertas tisue ke lima cabangnya yang lain. Dan informasi itu membuat saya memilih untuk bertahan lebih lama demi mengetahui apa rahasia sukses bisnis ini.Setelah melewati beberapa basa-basi, lalu ia bertanya kepada saya, “Mas, sampean apa percaya sama Gusti Allah?”. Sebuah pertanyaan yang sulit untuk dijawab, karena saya tidak bisa memperkirakan kemana arah pemikirannya.Lalu tanpa menunggu jawaban saya, Wak Diro menjelaskan bahwa dalam 8 tahun terakhir Ia tidak lagi mencari uang semata, tapi Ia mencari Tuhan. “Uang bagi saya hanyalah sekadar bonus atas pencarian dan pengabdian saya ke Gusti Allah”.Seperti pengakuan kebanyakan manusia, Ia meyakini bahwa hanya Tuhan yang sanggup mengarahkan dirinya kepada kondisi apapun.”Mas, saya bukan jualan pisang goreng lho”, aku Wak Diro, “Saya ini sedang membantu orang-orang agar bisa beribadah dengan baik”. “Wow…” pikir saya, apakah penjual pisang goreng ini masih waras?“Saya ini senang membantu banyak orang dengan mengganjal perutnya agar ibadah shalat Ashar dan Maghrib-nya berjalan dengan baik, karena jam makan malam biasanya setelah Shalat Isya” terang Wak Dirno. Saya mulai memahami apa maksud kalimat Wak Diro sebelumnya, “Uang bagi saya hanyalah sekadar bonus atas pencarian dan pengabdian saya ke Gusti Allah”.Kini saya paham, mengapa ia begitu ramah menyambut tamu-tamunya, kualitas gorengan tetap terjaga baik ukuran maupun takarannya dan ruangan kedai ini tetap terjaga kebersihannya. Jelas bukan karena sekadar mencari uang, tetapi Wak Dirno sedang beribadah. Mencari keridhaan Tuhan. Seperti dijanjikan Allah ketika kita bersyukur, maka nikmat itu terus bertambah dan mengalir lancar.Saya benar-benar terbayang betapa saya dan banyak sahabat saya yang kerja mati-matian siang -malam hanya sekadar mencari uang. Bayangan itu begitu asam terasa setelah mendengar pengakuan Wak Diro itu. Betapa Wak Diro sudah menemukan kunci dasar sukses bisnis. Ia tidak sekadar menjual jajanan, ia muncul dengan alasan yang lebih mulia. Pisang goreng hanya media mendapatkan ridha Sang Khalik. Semua bentuk kerja dan bisnis dikerjakannya dengan menghadirkan batin, tulus dan iklas.

Khawatir

“Bagian saya adalah mempermudah ibadah orang lain, bagian Gusti Allah menjaga saya Mas” “Saya hanya pasrah dan memohon agar selalu dituntun Gusti Allah” aku Wak Diro. “Apapun langkah saya, saya percaya Gusti Allah akan menyelamatkan saya. Jika saya dibawa ke kubangan kerbau sekalipun, saya tetap percaya kalau itu adalah kehendak Gusti Allah dengan maksud tertentu agar saya mendapatkan hikmah atas perjalanan itu”.Menyelesaikan pisang terakhir, saya bertanya, “Wak, apakah sampean tidak khawatir dengan kenaikan BBM?”, dengan ringan Wak Diro menjawab, “Lha wong, saya sudah serahkan hidup saya ke Gusti Allah, kok mesti kuatir?”. Sambil mengulurkan uang kembalian ke saya, ia berujar, “Saya kan cuma kawulo, apakah pantas kalau saya ikut campur tangan ‘ngatur kerjaan Kanjeng Gusti?”Hidup adalah pilihan, kita bisa memilih hidup tentram atau hidup sengsara. Ketentraman dan kesengsaraan fokus utamanya bukan terletak di banyak atau sedikitnya harta, namun lebih terletak pada “Kita mau menyerahkan hidup ke yang mengurus kehidupan atau tidak”. Itu saja pilihannya ……..Kita itu sering aneh, selalu ngurusi yang bukan urusannya. Berani menghadapi hidup tentram, tanpa selalu merasa terhimpit aneka permasalahan!!! Bagaimana Pendapat anda ???

Read more »

Selasa, 22 November 2011

Istilah Populer Perbankan (Konvensional dan Syariah)

A. Perbankan Konvensional

AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.

BUNGA BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

CEK (CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

DAFTAR HITASM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)

JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)

KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.

KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.

PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.

TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atu untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.

B. Perbankan Syariah

AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

DISTRIBUSI BAGI HASIL
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank Indonesia.

MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

NISBAH
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).

MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.

MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.

IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

Read more »

WASPADA Dengan Penawaran yg Menggiurkan

Lindungi Uang Anda
Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini Anda dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Modus Operandi Kejahatan Perbankan dan Cara Menghindarinya
Agar Anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan:

1. Penipuan lewat telpon.
Dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan ”memandu” Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon.

Cara Menghindarinya:
Cek dahulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara.

Jika Anda menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan jangan mengikuti perintah penelepon. Tanyakan indentitas penelepon dan lakukan pengecekan.

Jika Anda memasang iklan untuk menjual atau menyewakan aset Anda, hati-hati terhadap penelepon yang sangat mudah untuk setuju dengan harga yang Anda tawarkan kemudian berjanji untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ”tanda jadi atau uang muka”. Jangan terlena oleh kata-kata si penelepon apalagi jika kemudian Anda diminta untuk menuju ATM untuk mengecek saldo Anda. Segera tutup telepon Anda untuk menghindari dari penipuan
semacam ini.

2. Penipuan lewat email.
Ada kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening, dan nomor PIN. Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolaholah asli tetapi sebenarnya adalah website palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nomor PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi Anda.

Cara Menghindarinya:
Jangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau user-id) dan nomor PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank Anda untuk melakukan transaksi perbankan, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, disamping user-id dan password.

3. Penipuan melalui penawaran investasi dengan imbalan bunga yang sangat tinggi.
Dalam modus ini suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan.

Cara Menghindarinya:
Tanyakan pada diri Anda apakah memang wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi Anda. Lakukan pengecekan terlebih dahulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi.

4. Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di Internet.
Sekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date) dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit Anda dan transaksi pun terlaksana.

Cara Menghindarinya:
Pastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat & ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapapun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.

5. Pemalsuan nomor telpon call center bank Anda.
Dalam modus ini pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu Anda tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda.

Cara Menghindarinya:
Catat nomor telepon 24 jam dari bank dimana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya Anda akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu. Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya.

Cara menghindari kejahatan perbankan

  • Pastikan Anda mengetahui nomor call center bank Anda.
  • Jangan memberikan nomor kartu atau masa berlaku atau tiga angka terakhir di belakang kartu kredit kepada merchant yang tidak Anda ketahui.
  • Jangan berikan nomor PIN Anda kepada siapapun termasuk kepada petugas bank ataupun orang terdekat Anda.
  • Jangan memberikan kartu kredit atau kartu ATM Anda kepada pihak lain karena bank tidak pernah meminta kembali kartu Anda.
  • Apabila Anda mengembalikan kartu kepada bank, pastikan kartu telah Anda potong.
  • Kartu pembayaran Anda (kartu ATM, debit atau kartu kredit) harus selalu dalam pengawasan Anda.

Read more »

Sabtu, 19 November 2011

Wirausaha Yang Penting Praktek


Perananan wirausaha dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat dan bangsa sangat strategis. Namun sayang jumlah pelaku wirausaha belumlah memadai untuk itu, sehingga diperlukan wirausahawan-wirausahawan yang lebih banyak lagi. Seringkali banyak pelaku wirausaha pemula gamang dalam memulai dan takut bayangan kegagalan sehingga tidak banyak berbuat untuk segera memulai usaha.


Dalam mengatasi hal tersebut banyak orang membaca buku-buku teori kewirausahaan, training kewirausahaan dan mencari referensi suatu bisnis. Namun pada akhirnya praktek berwirausaha harus tetap dijalani. Menurut Jusuf Kala ,dalam Seminar Nasional Kewirausahaan di Universitas Udayana, Bali,Memulai usaha tidak perlu harus memiliki gelar terlebih dahulu, mulai saja sekarang. Yang penting ada semangat.
Praktek lapangan dalam berwirausaha merupakan hal yang mutlak diperlukan, tidak bisa hanya mengandalkan teori saja. Ibarat orang berenang, membaca referensi tentang berenang boleh-boleh saja, namun pada akhirnya harus masuk ke kolam dan tenggelam.
Wirausaha merupakan jembatan untuk mengangkat kehidupan ekonomi seseorang. Di tengah situasi sulitnya mencari lapangan pekerjaan apalagi jika yang diharapkan menjadi PNS. Moratorium PNS jelas membuat lowongan pekerjaan menjadi PNS hampir mustahil terbuka. Maka mengapa tidak segera mulai praktek berwirausaha.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/09/13/1122118/JK.Jangan.Ragu.Berwirausaha

Read more »

Kredit Tanpa Agunan Solusi Modal Usaha Kecil


Di Bank manapun yang namanya kredit biasanya selalu diberi embel-embel agunan atau jaminan. Namun ternyata tidak selalu demikian, produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) ternyata bisa dilakukan oleh siapapun dan untuk keperluan apapun. Tujuan penggunaan kredit model ini juga beragam misalnya saja untuk keperluan modal usaha kecil-kecilan sampai keperluan konsumtif. Sekarang ini banyak Bank yang sudah membuka program Kredit tanpa agunan.

Kredit Tanpa Agunan dapat diajukan oleh siapa pun, baik karyawan, profesional, maupun wirausahawan. Termasuk Anda. Bedanya dari produk pinjaman biasa, nilai pinjaman Anda dibatasi. Ini karena tidak adanya harta yang dijaminkan sehingga otomatis risiko bank sebagai pemberi pinjaman akan semakin tinggi. Di sinilah biasanya nilai pinjaman pada produk KTA dibatasi, yaitu antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta saja. Jangka waktu kreditnya juga dibatasi agar tidak terlalu panjang, yaitu antara 1 sampai dengan 3 tahun.

Kredit Tanpa Agunan dapat Anda manfaatkan untuk tujuan apa saja. Anda bisa menggunakannya untuk tujuan konsumtif, seperti membayar biaya pendidikan anak Anda, membiayai pernikahan, atau merenovasi rumah. Di samping itu Anda bisa juga menggunakan Kredit Tanpa Agunan untuk tujuan produktif seperti membiayai modal awal suatu usaha, membeli persediaan barang dagangan, membeli mesin, membeli perlengkapan kantor, atau membiayai kebutuhan modal kerja lainnya.

Bisa juga Anda memanfaatkan Kredit Tanpa Agunan untuk melengkapi atau menutupi kekurangan dana dari pinjaman lainnya bila Anda memang memilikinya. Sebagai contoh, bila sebelumnya Anda memiliki pinjaman di bank di mana rumah Anda disertakan sebagai jaminannya, Anda masih tetap dapat mengajukan Kredit Tanpa Agunan . Yang penting penghasilan Anda (setelah dipotong biaya rumah tangga dan biaya lainnya, termasuk didalamnya biaya cicilan kredit bank yang sudah Anda miliki sebelumnya) masih cukup untuk membayar cicilan Kredit Tanpa Agunan .

Kredit Tanpa Agunan memang memberi Anda keleluasaan dalam mengelola keuangan Anda, tapi kondisi, persyaratan, dan sanksi yang menyertainya bisa dikatakan sama dengan produk pinjaman bank pada umumnya. Sehingga kendati lebih fleksibel, komitmen Anda akan sama besar dengan jika Anda memiliki kewajiban pada produk pinjaman lain yang menyertakan jaminan.(Galeriukm).

Sumber: http://www.perencanakeuangan.com/artikel/safir%20senduk/tanpa%20agunan%20tetap%20bisa%20kredit/

Read more »

Jumat, 18 November 2011

Seri Pangan Halal: Titik Kritis Kehalal Bakso

Dr.Ir. Anton Apriyantono
Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB


Bakso adalah salah satu makanan yang populer di Indonesia. Hampir setiap orang menyukai bakso dan jajanan bakso tersedia di banyak tempat dari mulai restoran besar sampai penjaja
keliling dimana yang paling banyak adalah bakso yang dijajakan oleh penjaja keliling. Mengingat hal ini maka sangatlah perlu kita memperhatikan kehalalan dan kethoyyiban bakso yang kita
makan sehingga kita perlu mengetahui bagaimana cara pembuatan bakso serta bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya.
Issue utama yang seringkali menimpa bakso adalah jenis daging yang digunakan dalam
pembuatan bakso karena beberapa waktu yang lalu banyak beredarissue adanya bakso yang dibuat dari daging tikus, campuran daging sapi dan daging babi atau ada juga yang kuahnya
menggunakan rebusan daging atau tetelan babi. Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa secara umum bakso yang umum diperdagangkan adalah bakso yang terbuat dari daging sapi dan ikan. Untuk memastikan hal ini maka kita harus memilih tempat penjualan bakso yang kita percaya hanya menjual bakso sapi yang halal, untuk itu kita harussedikit berusaha mencari informasi yang akurat. Disamping itu, sudah banyak pula bakso yang dijual dalam kemasan, untuk bakso dalam kemasan saat ini sudah cukup banyak yang sudah mendapat sertifikathalal MUI dan terdaftar di BPOM(memiliki nomor BPOM RI MD) sehingga itu berarti sudah dijamin kehalalannya.

Yang juga sering menjadi masalah adalah kethoyyiban bakso yang diperdagangkan karena cukup banyak bakso yang dibuat dengan menggunakan pengawet yang dilarang seperti boraks dan formalin. Hasil survei di Bogor beberapa tahun yang lalumenunjukkan bahwa dari 23 pedagang bakso yang disurvei, sebanyak 73.9% baksonya mengandung boraks dan 4.4% mengandung formalin. Hal ini jelas memprihatinkan karena kedua bahan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga keduanya dilarang digunakan sebagai pengawet.

Bahan untuk Membuat Bakso

1. Daging.
Daging yang digunakan untuk membuat bakso adalah daging sapi atau daging ikan. Jenis daging sapi yang digunakan yaitu daging bagian penutup dan pendasar (topside dan silverside), kelapa (round), punggung (lamusir) dan tanjung (rump). Selain itu daging bagian paha belakang sapi juga favorit sebagai bahan utama pembuatan bakso sapi. Pedagang bakso perorangan biasanya membuat bakso dengan menggunakan campuran daging sapi segar murni dengan daging sayur. Daging sayur adalah istilah yang populer di kalangan pedagang bakso bagi jaringan lemak yang terdapat dibawah kulit berwarna putih. Perbandingan penggunaan daging murni dengan daging sayur adalah 3:1 atau 2:1. Ada juga jenis daging sapi yang lain yang biasa digunakan untuk membuat bakso urat yaitu daging iga dan sengkel.Sering pula jantung sapi digunakan untuk pembuatan bakso sapi.
Kehalalan daging sapi biasanya lebih terjamin karena biasanya pemotongan sapi dilakukan di rumah potong hewan (RPH) milik pemerintah yang cara pemotongannya seperti ditetapkan dalam peraturan pemerintah adalah pemotongan secara Islam(walaupun demikian, kedepan semua RPH ini harus distandarisasi dan disertifikasi). Daging sapi impor juga tidak masalah sepanjang impornya legal karena daging sapi yang diimpor secara legal berdasarkan peraturan yang berlaku hanya yang halal saja yang boleh masuk ke Indonesia. Yang harus diwaspadai adalah daging sapi impor yang masuknya ke Indonesia secara ilegal seperti yang kadang
kadang terjadi, jelas kehalalan dan keamanan daging sapi ilegal tidak terjamin. Biasanya
daging sapi impor yang ilegal ini dijual dengan harga yang relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan yang legal atau dibandingkan dengan daging sapi lokal. Masalahnya, jika sudah menjadi bakso maka tidak bisa lagi kita mengetahui asal usul dagingnya sehingga kita perlu memilih
tempat penjualan bakso yang kita percaya menggunakan daging sapi yang dijamin kehalalannya.

2. Bahan Pengisi.
Bahan pengisi yang umum digunakan pada pembuatan bakso adalah tepung tapioka dan tepung sagu aren, ada juga yang menggunakan tepung maizena sebagai campuran dengan kedua tepung yang disebut sebelumnya. Jumlah penggunaan tepung pati ini biasanya 50% atau lebih dari berat daging yang digunakan. Bahan pengisi ini berfungsi untuk mengikat dan menahan air selama proses persiapan dan pemasakan sehingga akan terbentuk bakso yang kompak. Tidak ada masalah dengan kehalalan tepung tapioka dan tepung sagu aren, keduanya adalah bahan
yang halal, demikian juga dengan tepung maizena, tepung ini juga halal.

3. Garam.
Garam dapur berfungsi bukan hanya untuk membentuk rasa asin tapi juga membantu melarutkan protein, mengawetkan dan meningkatkan daya ikat air. Penambahan
garam biasanya berkisar antara 2-4 persen. Tidak ada masalah dengan kehalalan garam yang dibuat dari air laut yang dikeringkan.

4. Es atau Air Es.
Fungsi penambahan es atau air es adalah untuk mempertahankan suhu daging agar tetap rendah selama penggilingan dan pembuatan adonan (memperpanjang keawetan bakso yang dibuat) serta mempertahankan produk agar tidak kering. Penambahan es atau air es biasanya sebanyak 10-15% bahkan ada yang 30%.

5. Bahan Aditif.
Bahan aditif yang digunakan dalam pembuatan bakso ada 3 jenis yaitu pengawet, pemutih dan pengeras tekstur. Pengawet yang biasa digunakan ada dua jenis yaitu yang diizinkan dan yang dilarang. Yang diizinkan digunakan (sampai batas tertentu) yaitu sodium benzoat dan kalium sorbat, sedangkan yang dilarang adalah boraks dan formalin. Bahan pemutih yang digunakan yaitu titanium oksida, bahan ini juga diizinkan digunakan sampai batas tertentu. Bahan pemutih berfungsi untuk mencerahkan warna bakso agar tidak berwarna gelap. Bahan pengeras tekstur yang digunakan biasanya adalah tawas, bahan ini juga diizinkan digunakan sampai batas tertentu. Ada juga produsen bakso yang menggunakan bahan pengembang natrium bikarbonat, bahan ini digunakan untuk mengembangkan adonan bakso sehingga akan dihasilkan bakso
yang lebih banyak jika dibandingkan dengan tanpa penambahan bahan pengembang. Tidak ada masalah dengan kehalalan bahan-bahan aditif yang diizinkan yang biasa digunakan dalam pembuatan bakso ini.

6. Bumbu.
Bumbu yang digunakan yaitu lada, bawang putih dan penyedap rasa (MSG). MSG berstatus
syubhat karena dibuat dengan cara fermentasi dimana kehalalannya tergantung kepada kehalalan media yang digunakan dalam fermentasi tersebut. Walaupun demikian sudah banyak MSG yang sudah dijamin kehalalannya karena sudah mendapatkan sertifikat halal.

Cara Pembuatan Bakso
Pembuatan bakso melibatkan tahap-tahap: penggilingan dan pembuatan adonan, pencetakan adonan, pemasakan, penganginan, pengemasan dan penyimpanan. Penggilingan dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu penggilingan kasar dan penggilingan halus dimana penggilingan halus biasanya dilakukan dengan menggunakan chopper. Didalam chopper inilah kemudian dilakukan pembuatan adonan dimana daging halus dicampur dengan es, tepung pati, bumbu dan bahan aditif. Setelah adonan bakso jadi maka tahap selanjutnya adalah pencetakan adonan. Pada industri bakso menengah besar pencetakan dilakukan dengan menggunakan mesin sehingga diperoleh bentuk bakso yang relatif seragam sedangkan pada industri rumah tangga pencetakan
dilakukan dengan menggunakan tangan dan sendok sehingga hasilnya tidak seragam. Bakso yang sudah berbentuk bulat-bulat kemudian dimasak dengan cara perebusan selama 20 – 30 menit yang dapat dilanjutkan dengan pemasakan didalam air tawas selama 5 menit. Tidak semua produsen bakso melakukan perebusan didalam air tawas, sebagian menambahkan tawas pada waktu pembuatan adonan. Setelah tahap perebusan bakso diangkat kemudian diangin-anginkan lalu dikemas.

Tip Memilih Bakso Halal dan Thoyyib
Yang paling mudah adalah memilih bakso dalam kemasan karena sudah cukup banyak produk bakso yang telah mendapatkan sertifikat halal yang ditandai dengan adanya label halal
dikemasannyadan ada nomor pendaftaran di BPOM. Yang sulit adalah memilih jajanan bakso karena masih sedikit sekali restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal, apalagi jajanan bakso jalanan akan lebih sulit lagi memilihnya. Jalan yang terbaik adalah mencari informasi tempat penjualan jajanan bakso yang terpercaya yang menyajikan bakso yang halal dan thoyyib, jika ada maka itulah yang kita pilih.
Cara yang paling mudah untuk menilai kethoyyiban bakso adalah dengan cara penilaian organoleptik yaitu menilai penampakan, warna, bau, rasa dan tekstur dengan menggunakan panca indera kita. Ciri-ciri bakso yang thoyyib adalah seperti yang dijelaskan didalam tabel berikut.

Parameter Ciri-ciri

Penampakan Bentuk bulat halus, berukuran seragam, bersih cemerlang, tidak kusam, sedikitpun tidak nampak berjamur dan tidak berlendir. Warna Coklat muda cerah atau sedikit kemerahan atau coklat muda agak keputihan atau abu-abu. Warna tersebut merata tanpa warna lainnya yang mengganggu. Bau Bau khas daging segar rebus dominan, tanpa bau tengik, masam, basi, busuk atau bau pengawet (khususnya formalin). Bau bumbu cukup tajam.
Rasa Lezat, enak, rasa daging dominan, rasa bumbu cukup menonjol tetapi tidak berlebihan. Tidak terdapat rasa asing yang mengganggu. Tekstur Kompak, elastis, kenyal tetapi tidak liat atau membal, tidak ada serat daging (kecuali bakso urat), tidak lembek, tidak basah berair dan tidak rapuh.

Read more »