Jumat, 21 Oktober 2011

Menunggu Peran Muslimah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia


Kaum wanita, sudah diyakini merupakan bagian tak terpisahkan dari perkembangan sebuah bangsa. Di Indonesia sendiri, ada dua peringatan yang selalu dikenang bangsa ini dan mengingatkan kita pada eksistensi kaum wanita, yaitu peringatan hari Kartini dan hari Ibu. Kedua peringatan tersebut membuktikan bahwa peran kaum wanita begitu berarti bagi perkembangan bangsa.

Jika mau dibandingkan, maka kedua peringatan tersebut sebenarnya memiliki muatan yang berbeda tentang peranan wanita. Hari Kartini mengingatkan pada peranan wanita secara individual, yaitu bagaimana sebagai sosok wanita (Kartini) yang dianggap lemah ketika itu, mampu menunjukkan eksistensi dirinya. Kartini menuliskan idenya dalam bentuk surat, yang tidak lain merupakan mimpinya untuk mengangkat harkat wanita bangsanya. Hari Ibu kemudian menunjukkan peran wanita sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Peringatan ini lahir dari terselenggaranya kongres wanita di Indonesia. Di sini kemudian terlihat peran sosial kaum wanita yang ingin berbuat lebih demi kemajuan masyarakat maupun bangsanya.


Mengenang Peranan Wanita
Di Uni Sovyet, tercatat peran wanita mampu menghidupkan angin perubahan dengan gagasan restrukturisasi ekonomi alias perestroika. Ternyata, pemikiran segar tentang perestroika tersebut lahir dari kepala Raisa Maxinovna, istri Presiden Gorbachev sekaligus doktor di bidang sosiologi pertama di Uni Sovyet. Begitu cerdasnya peran wanita tersebut sampai idenya memberikan perubahan besar bagi pembaruan ekonomi Uni Sovyet kala itu (Prospek Bank Syariah Pasca Fatwa MUI (Kumpulan Karya Tulis), 2005).

Di Palestina, peran ibu-ibu muslimah sungguh luar biasa. Mereka mampu menanamkan jiwa militansi pada putra-putra mereka untuk melawan penindasan Israel. Terbukti, sampai sekarang peranan tersebut masih terus ada mengingat sampai saat ini Israel belum mampu menghentikan perlawanan bangsa Palestina.

Di Indonesia, muslimah sebagai mayoritas dari kaum wanita di Indonesia tentunya juga mempunyai peran yang strategis untuk menentukan arah dan perkembangan bangsa. Sebut saja pahlawan-pahlawan muslimah Indonesia pra-kemerdekaan seperti Cut Nyak Dhien sampai Kartini. Mereka sanggup memainkan peran besar sebagai motor penggerak bagi kemerdekaan bangsanya.


Ekonomi Syariah dan Peran Muslimah

Pun ketika berbicara tentang pengembangan ekonomi syariah Indonesia, maka mau tidak mau peran muslimah menjadi begitu berpengaruh bagi kecepatan laju perkembangan. Sosok muslimah yang kelak menjadi ibu misalnya, mempunyai peran besar dalam mengatur ekonomi keluarga. Keputusan-keputusan yang berkaitan dengan belanja produk halal dan thayib tentunya lebih banyak diputuskan secara mandiri oleh ibu. Keputusan lainnya tentang investasi dan tabungan keluarga, juga lebih ditentukan oleh peran ibu tersebut. Ataupun, ketika ingin membuka bisnis keluarga, maka peran ibu lah yang lebih dominan.

Peran muslimah tersebut tentu saja tidak hanya sampai di sini. Muslimah juga memainkan peran penting dalam sosialisasi ekonomi syariah itu sendiri. Intensitas mereka untuk bertemu dan bertukar pikiran satu sama lain membuka pintu lebar untuk saling berbagi ilmu dan pengetahuan kontemporer tentang ekonomi syariah. Buktinya, banyak bisnis MLM yang mengincar kaum wanita sebagai sasarannya. Hal ini tidak lain karena mereka yakin bahwa sosialiasi bisnis mereka akan lebih mudah dijalankan oleh kaum wanita.

Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana jika ternyata pemahaman muslimah tentang ekonomi syariah kurang komprehensif dimiliki? Akankah keputusan pembelian, tabungan, ataupun bisnis keluarga akan memilih pada produk ataupun layanan yang sesuai dengan ekonomi syariah? Padahal dalam keluarga muslim, produk-produk halal dan thayib (baik) sangat penting dalam perkembangan generasi baru Islam.
Inilah yang harus dipikirkan bersama oleh kaum muslimin. Maka, pemahaman muslimah tentang ekonomi syariah perlu dimulai secepat mungkin. Pemahaman tersebut efektif dilakukan ketika muslimah belum beranjak berumah tangga. Pemahaman tentang halal haram produk dan jasa, pemahaman tentang akad menabung, dan bisnis syariah sampai pada permasalahan kontemporer mengenai ekonomi syariah. Pemahaman yang menyeluruh tentang ekonomi syariah. Hanya dengan pemahaman tersebut, muslimah akan mampu mengambil keputusan secara tepat terkait masalah ekonomi yang dimilikinya ketika berumah tangga.

Peran selanjutnya sebagai peran puncak yaitu bahwa muslimah seharusnya dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah. Di Bahrain, sosok tersebut mungkin dapat diwakili oleh Latifa M. Algaoud. Selain menjadi anggota parlemen pertama di negeri tersebut, Latifa juga aktif dalam perkembangan ekonomi syariah lewat tulisan dan jabatan penting dalam kementerian keuangan yang pernah didudukinya.

Di Indonesia, lagi-lagi peran muslimah sebagai penggerak ekonomi syariah belum terlihat maksimal.

Kesadaran tersebut harus secepatnya digugah dan kenyataan tersebut pada akhirnya harus disikapi dengan optimistis. Perkembangan kajian ekonomi Islam di berbagai perguruan tinggi yang semakin marak setidaknya dapat membentuk peran tersebut dalam beberapa tahun mendatang. Ramainya geliat unit usaha syariah, mulai dari bank, koperasi, sampai BMT juga nantinya akan mendukung sebagai wadah munculnya sosok muslimah sebagai motor penggerak ekonomi syariah di negeri ini.


Kesimpulan

Ketiga peran di atas, penentu kebijakan ekonomi rumah tangga, peran sosialiasi, dan peran motor penggerak ekonomi syariah membuktikan bahwa peran muslimah, sesungguhnya akan mampu mendorong kebangkitan ekonomi syariah di Indonesia. Kebangkitan ekonomi syariah yang dimulai dari bawah, yaitu dari tingkatan keluarga. Kemudian, kebangkitan itu secara bertahap mempercepat kebangkitan ekonomi syariah tersebut.
Akhirnya, tinggal bagaimana muslimah itu sendiri menyikapi perannya. Akankah hanya menunggu dan menonton perkembangan ekonomi syariah yang terus bergulir dan bergerak makin cepat. Sebaliknya, ataukah bergerak menyambut peran tersebut untuk selanjutnya bersama-sama mengembangkan ekonomi syariah Indonesia? Wallahu ‘alam bis shawab.


Zulhanief Matsani
Staff R&D Kajian Ekonomi Islam FSI-FEUI

0 komentar:

Posting Komentar