Selasa, 22 November 2011

Istilah Populer Perbankan (Konvensional dan Syariah)

A. Perbankan Konvensional

AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.

BUNGA BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

CEK (CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

DAFTAR HITASM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)

JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)

KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.

KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.

PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.

TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atu untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.

B. Perbankan Syariah

AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

DISTRIBUSI BAGI HASIL
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank Indonesia.

MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

NISBAH
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).

MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.

MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.

IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

Read more »

WASPADA Dengan Penawaran yg Menggiurkan

Lindungi Uang Anda
Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini Anda dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

Modus Operandi Kejahatan Perbankan dan Cara Menghindarinya
Agar Anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan:

1. Penipuan lewat telpon.
Dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan ”memandu” Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon.

Cara Menghindarinya:
Cek dahulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara.

Jika Anda menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan jangan mengikuti perintah penelepon. Tanyakan indentitas penelepon dan lakukan pengecekan.

Jika Anda memasang iklan untuk menjual atau menyewakan aset Anda, hati-hati terhadap penelepon yang sangat mudah untuk setuju dengan harga yang Anda tawarkan kemudian berjanji untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ”tanda jadi atau uang muka”. Jangan terlena oleh kata-kata si penelepon apalagi jika kemudian Anda diminta untuk menuju ATM untuk mengecek saldo Anda. Segera tutup telepon Anda untuk menghindari dari penipuan
semacam ini.

2. Penipuan lewat email.
Ada kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening, dan nomor PIN. Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolaholah asli tetapi sebenarnya adalah website palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nomor PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi Anda.

Cara Menghindarinya:
Jangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau user-id) dan nomor PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank Anda untuk melakukan transaksi perbankan, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, disamping user-id dan password.

3. Penipuan melalui penawaran investasi dengan imbalan bunga yang sangat tinggi.
Dalam modus ini suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan.

Cara Menghindarinya:
Tanyakan pada diri Anda apakah memang wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi Anda. Lakukan pengecekan terlebih dahulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi.

4. Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di Internet.
Sekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date) dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit Anda dan transaksi pun terlaksana.

Cara Menghindarinya:
Pastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat & ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapapun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.

5. Pemalsuan nomor telpon call center bank Anda.
Dalam modus ini pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu Anda tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda.

Cara Menghindarinya:
Catat nomor telepon 24 jam dari bank dimana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya Anda akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu. Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya.

Cara menghindari kejahatan perbankan

  • Pastikan Anda mengetahui nomor call center bank Anda.
  • Jangan memberikan nomor kartu atau masa berlaku atau tiga angka terakhir di belakang kartu kredit kepada merchant yang tidak Anda ketahui.
  • Jangan berikan nomor PIN Anda kepada siapapun termasuk kepada petugas bank ataupun orang terdekat Anda.
  • Jangan memberikan kartu kredit atau kartu ATM Anda kepada pihak lain karena bank tidak pernah meminta kembali kartu Anda.
  • Apabila Anda mengembalikan kartu kepada bank, pastikan kartu telah Anda potong.
  • Kartu pembayaran Anda (kartu ATM, debit atau kartu kredit) harus selalu dalam pengawasan Anda.

Read more »

Sabtu, 19 November 2011

Wirausaha Yang Penting Praktek


Perananan wirausaha dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat dan bangsa sangat strategis. Namun sayang jumlah pelaku wirausaha belumlah memadai untuk itu, sehingga diperlukan wirausahawan-wirausahawan yang lebih banyak lagi. Seringkali banyak pelaku wirausaha pemula gamang dalam memulai dan takut bayangan kegagalan sehingga tidak banyak berbuat untuk segera memulai usaha.


Dalam mengatasi hal tersebut banyak orang membaca buku-buku teori kewirausahaan, training kewirausahaan dan mencari referensi suatu bisnis. Namun pada akhirnya praktek berwirausaha harus tetap dijalani. Menurut Jusuf Kala ,dalam Seminar Nasional Kewirausahaan di Universitas Udayana, Bali,Memulai usaha tidak perlu harus memiliki gelar terlebih dahulu, mulai saja sekarang. Yang penting ada semangat.
Praktek lapangan dalam berwirausaha merupakan hal yang mutlak diperlukan, tidak bisa hanya mengandalkan teori saja. Ibarat orang berenang, membaca referensi tentang berenang boleh-boleh saja, namun pada akhirnya harus masuk ke kolam dan tenggelam.
Wirausaha merupakan jembatan untuk mengangkat kehidupan ekonomi seseorang. Di tengah situasi sulitnya mencari lapangan pekerjaan apalagi jika yang diharapkan menjadi PNS. Moratorium PNS jelas membuat lowongan pekerjaan menjadi PNS hampir mustahil terbuka. Maka mengapa tidak segera mulai praktek berwirausaha.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/09/13/1122118/JK.Jangan.Ragu.Berwirausaha

Read more »

Kredit Tanpa Agunan Solusi Modal Usaha Kecil


Di Bank manapun yang namanya kredit biasanya selalu diberi embel-embel agunan atau jaminan. Namun ternyata tidak selalu demikian, produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) ternyata bisa dilakukan oleh siapapun dan untuk keperluan apapun. Tujuan penggunaan kredit model ini juga beragam misalnya saja untuk keperluan modal usaha kecil-kecilan sampai keperluan konsumtif. Sekarang ini banyak Bank yang sudah membuka program Kredit tanpa agunan.

Kredit Tanpa Agunan dapat diajukan oleh siapa pun, baik karyawan, profesional, maupun wirausahawan. Termasuk Anda. Bedanya dari produk pinjaman biasa, nilai pinjaman Anda dibatasi. Ini karena tidak adanya harta yang dijaminkan sehingga otomatis risiko bank sebagai pemberi pinjaman akan semakin tinggi. Di sinilah biasanya nilai pinjaman pada produk KTA dibatasi, yaitu antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta saja. Jangka waktu kreditnya juga dibatasi agar tidak terlalu panjang, yaitu antara 1 sampai dengan 3 tahun.

Kredit Tanpa Agunan dapat Anda manfaatkan untuk tujuan apa saja. Anda bisa menggunakannya untuk tujuan konsumtif, seperti membayar biaya pendidikan anak Anda, membiayai pernikahan, atau merenovasi rumah. Di samping itu Anda bisa juga menggunakan Kredit Tanpa Agunan untuk tujuan produktif seperti membiayai modal awal suatu usaha, membeli persediaan barang dagangan, membeli mesin, membeli perlengkapan kantor, atau membiayai kebutuhan modal kerja lainnya.

Bisa juga Anda memanfaatkan Kredit Tanpa Agunan untuk melengkapi atau menutupi kekurangan dana dari pinjaman lainnya bila Anda memang memilikinya. Sebagai contoh, bila sebelumnya Anda memiliki pinjaman di bank di mana rumah Anda disertakan sebagai jaminannya, Anda masih tetap dapat mengajukan Kredit Tanpa Agunan . Yang penting penghasilan Anda (setelah dipotong biaya rumah tangga dan biaya lainnya, termasuk didalamnya biaya cicilan kredit bank yang sudah Anda miliki sebelumnya) masih cukup untuk membayar cicilan Kredit Tanpa Agunan .

Kredit Tanpa Agunan memang memberi Anda keleluasaan dalam mengelola keuangan Anda, tapi kondisi, persyaratan, dan sanksi yang menyertainya bisa dikatakan sama dengan produk pinjaman bank pada umumnya. Sehingga kendati lebih fleksibel, komitmen Anda akan sama besar dengan jika Anda memiliki kewajiban pada produk pinjaman lain yang menyertakan jaminan.(Galeriukm).

Sumber: http://www.perencanakeuangan.com/artikel/safir%20senduk/tanpa%20agunan%20tetap%20bisa%20kredit/

Read more »

Jumat, 18 November 2011

Seri Pangan Halal: Titik Kritis Kehalal Bakso

Dr.Ir. Anton Apriyantono
Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB


Bakso adalah salah satu makanan yang populer di Indonesia. Hampir setiap orang menyukai bakso dan jajanan bakso tersedia di banyak tempat dari mulai restoran besar sampai penjaja
keliling dimana yang paling banyak adalah bakso yang dijajakan oleh penjaja keliling. Mengingat hal ini maka sangatlah perlu kita memperhatikan kehalalan dan kethoyyiban bakso yang kita
makan sehingga kita perlu mengetahui bagaimana cara pembuatan bakso serta bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya.
Issue utama yang seringkali menimpa bakso adalah jenis daging yang digunakan dalam
pembuatan bakso karena beberapa waktu yang lalu banyak beredarissue adanya bakso yang dibuat dari daging tikus, campuran daging sapi dan daging babi atau ada juga yang kuahnya
menggunakan rebusan daging atau tetelan babi. Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa secara umum bakso yang umum diperdagangkan adalah bakso yang terbuat dari daging sapi dan ikan. Untuk memastikan hal ini maka kita harus memilih tempat penjualan bakso yang kita percaya hanya menjual bakso sapi yang halal, untuk itu kita harussedikit berusaha mencari informasi yang akurat. Disamping itu, sudah banyak pula bakso yang dijual dalam kemasan, untuk bakso dalam kemasan saat ini sudah cukup banyak yang sudah mendapat sertifikathalal MUI dan terdaftar di BPOM(memiliki nomor BPOM RI MD) sehingga itu berarti sudah dijamin kehalalannya.

Yang juga sering menjadi masalah adalah kethoyyiban bakso yang diperdagangkan karena cukup banyak bakso yang dibuat dengan menggunakan pengawet yang dilarang seperti boraks dan formalin. Hasil survei di Bogor beberapa tahun yang lalumenunjukkan bahwa dari 23 pedagang bakso yang disurvei, sebanyak 73.9% baksonya mengandung boraks dan 4.4% mengandung formalin. Hal ini jelas memprihatinkan karena kedua bahan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga keduanya dilarang digunakan sebagai pengawet.

Bahan untuk Membuat Bakso

1. Daging.
Daging yang digunakan untuk membuat bakso adalah daging sapi atau daging ikan. Jenis daging sapi yang digunakan yaitu daging bagian penutup dan pendasar (topside dan silverside), kelapa (round), punggung (lamusir) dan tanjung (rump). Selain itu daging bagian paha belakang sapi juga favorit sebagai bahan utama pembuatan bakso sapi. Pedagang bakso perorangan biasanya membuat bakso dengan menggunakan campuran daging sapi segar murni dengan daging sayur. Daging sayur adalah istilah yang populer di kalangan pedagang bakso bagi jaringan lemak yang terdapat dibawah kulit berwarna putih. Perbandingan penggunaan daging murni dengan daging sayur adalah 3:1 atau 2:1. Ada juga jenis daging sapi yang lain yang biasa digunakan untuk membuat bakso urat yaitu daging iga dan sengkel.Sering pula jantung sapi digunakan untuk pembuatan bakso sapi.
Kehalalan daging sapi biasanya lebih terjamin karena biasanya pemotongan sapi dilakukan di rumah potong hewan (RPH) milik pemerintah yang cara pemotongannya seperti ditetapkan dalam peraturan pemerintah adalah pemotongan secara Islam(walaupun demikian, kedepan semua RPH ini harus distandarisasi dan disertifikasi). Daging sapi impor juga tidak masalah sepanjang impornya legal karena daging sapi yang diimpor secara legal berdasarkan peraturan yang berlaku hanya yang halal saja yang boleh masuk ke Indonesia. Yang harus diwaspadai adalah daging sapi impor yang masuknya ke Indonesia secara ilegal seperti yang kadang
kadang terjadi, jelas kehalalan dan keamanan daging sapi ilegal tidak terjamin. Biasanya
daging sapi impor yang ilegal ini dijual dengan harga yang relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan yang legal atau dibandingkan dengan daging sapi lokal. Masalahnya, jika sudah menjadi bakso maka tidak bisa lagi kita mengetahui asal usul dagingnya sehingga kita perlu memilih
tempat penjualan bakso yang kita percaya menggunakan daging sapi yang dijamin kehalalannya.

2. Bahan Pengisi.
Bahan pengisi yang umum digunakan pada pembuatan bakso adalah tepung tapioka dan tepung sagu aren, ada juga yang menggunakan tepung maizena sebagai campuran dengan kedua tepung yang disebut sebelumnya. Jumlah penggunaan tepung pati ini biasanya 50% atau lebih dari berat daging yang digunakan. Bahan pengisi ini berfungsi untuk mengikat dan menahan air selama proses persiapan dan pemasakan sehingga akan terbentuk bakso yang kompak. Tidak ada masalah dengan kehalalan tepung tapioka dan tepung sagu aren, keduanya adalah bahan
yang halal, demikian juga dengan tepung maizena, tepung ini juga halal.

3. Garam.
Garam dapur berfungsi bukan hanya untuk membentuk rasa asin tapi juga membantu melarutkan protein, mengawetkan dan meningkatkan daya ikat air. Penambahan
garam biasanya berkisar antara 2-4 persen. Tidak ada masalah dengan kehalalan garam yang dibuat dari air laut yang dikeringkan.

4. Es atau Air Es.
Fungsi penambahan es atau air es adalah untuk mempertahankan suhu daging agar tetap rendah selama penggilingan dan pembuatan adonan (memperpanjang keawetan bakso yang dibuat) serta mempertahankan produk agar tidak kering. Penambahan es atau air es biasanya sebanyak 10-15% bahkan ada yang 30%.

5. Bahan Aditif.
Bahan aditif yang digunakan dalam pembuatan bakso ada 3 jenis yaitu pengawet, pemutih dan pengeras tekstur. Pengawet yang biasa digunakan ada dua jenis yaitu yang diizinkan dan yang dilarang. Yang diizinkan digunakan (sampai batas tertentu) yaitu sodium benzoat dan kalium sorbat, sedangkan yang dilarang adalah boraks dan formalin. Bahan pemutih yang digunakan yaitu titanium oksida, bahan ini juga diizinkan digunakan sampai batas tertentu. Bahan pemutih berfungsi untuk mencerahkan warna bakso agar tidak berwarna gelap. Bahan pengeras tekstur yang digunakan biasanya adalah tawas, bahan ini juga diizinkan digunakan sampai batas tertentu. Ada juga produsen bakso yang menggunakan bahan pengembang natrium bikarbonat, bahan ini digunakan untuk mengembangkan adonan bakso sehingga akan dihasilkan bakso
yang lebih banyak jika dibandingkan dengan tanpa penambahan bahan pengembang. Tidak ada masalah dengan kehalalan bahan-bahan aditif yang diizinkan yang biasa digunakan dalam pembuatan bakso ini.

6. Bumbu.
Bumbu yang digunakan yaitu lada, bawang putih dan penyedap rasa (MSG). MSG berstatus
syubhat karena dibuat dengan cara fermentasi dimana kehalalannya tergantung kepada kehalalan media yang digunakan dalam fermentasi tersebut. Walaupun demikian sudah banyak MSG yang sudah dijamin kehalalannya karena sudah mendapatkan sertifikat halal.

Cara Pembuatan Bakso
Pembuatan bakso melibatkan tahap-tahap: penggilingan dan pembuatan adonan, pencetakan adonan, pemasakan, penganginan, pengemasan dan penyimpanan. Penggilingan dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu penggilingan kasar dan penggilingan halus dimana penggilingan halus biasanya dilakukan dengan menggunakan chopper. Didalam chopper inilah kemudian dilakukan pembuatan adonan dimana daging halus dicampur dengan es, tepung pati, bumbu dan bahan aditif. Setelah adonan bakso jadi maka tahap selanjutnya adalah pencetakan adonan. Pada industri bakso menengah besar pencetakan dilakukan dengan menggunakan mesin sehingga diperoleh bentuk bakso yang relatif seragam sedangkan pada industri rumah tangga pencetakan
dilakukan dengan menggunakan tangan dan sendok sehingga hasilnya tidak seragam. Bakso yang sudah berbentuk bulat-bulat kemudian dimasak dengan cara perebusan selama 20 – 30 menit yang dapat dilanjutkan dengan pemasakan didalam air tawas selama 5 menit. Tidak semua produsen bakso melakukan perebusan didalam air tawas, sebagian menambahkan tawas pada waktu pembuatan adonan. Setelah tahap perebusan bakso diangkat kemudian diangin-anginkan lalu dikemas.

Tip Memilih Bakso Halal dan Thoyyib
Yang paling mudah adalah memilih bakso dalam kemasan karena sudah cukup banyak produk bakso yang telah mendapatkan sertifikat halal yang ditandai dengan adanya label halal
dikemasannyadan ada nomor pendaftaran di BPOM. Yang sulit adalah memilih jajanan bakso karena masih sedikit sekali restoran yang telah mendapatkan sertifikat halal, apalagi jajanan bakso jalanan akan lebih sulit lagi memilihnya. Jalan yang terbaik adalah mencari informasi tempat penjualan jajanan bakso yang terpercaya yang menyajikan bakso yang halal dan thoyyib, jika ada maka itulah yang kita pilih.
Cara yang paling mudah untuk menilai kethoyyiban bakso adalah dengan cara penilaian organoleptik yaitu menilai penampakan, warna, bau, rasa dan tekstur dengan menggunakan panca indera kita. Ciri-ciri bakso yang thoyyib adalah seperti yang dijelaskan didalam tabel berikut.

Parameter Ciri-ciri

Penampakan Bentuk bulat halus, berukuran seragam, bersih cemerlang, tidak kusam, sedikitpun tidak nampak berjamur dan tidak berlendir. Warna Coklat muda cerah atau sedikit kemerahan atau coklat muda agak keputihan atau abu-abu. Warna tersebut merata tanpa warna lainnya yang mengganggu. Bau Bau khas daging segar rebus dominan, tanpa bau tengik, masam, basi, busuk atau bau pengawet (khususnya formalin). Bau bumbu cukup tajam.
Rasa Lezat, enak, rasa daging dominan, rasa bumbu cukup menonjol tetapi tidak berlebihan. Tidak terdapat rasa asing yang mengganggu. Tekstur Kompak, elastis, kenyal tetapi tidak liat atau membal, tidak ada serat daging (kecuali bakso urat), tidak lembek, tidak basah berair dan tidak rapuh.

Read more »

Seri Pangan Halal: Titik Kritis Kehalalan Ice Cream

Dr. Ir. Anton Apriyantono
(Departemen Ilmu danTeknologi Pangan IPB)



”Siapa tak suka es krim?” Rasanya, tak akan ada yang
menjawab ”saya!”. Bisa dikatakan hampir semua orang menyukai es krim,
apalagi jika dimakan dalam cuaca panas, tentu akan terasa lebih
nikmat. Akan tetapi, dibalik kenikmatan tersebut kita perlu
berhati-hati mengingat tidak semua es krim halal dimakan, tergantung
kepada komposisi ingredien yang digunakan. Oleh karena itu marilah
kita simak bagaimana es krim dibuat dan dari bahan bahan apa saja.
Sebelumnya akan dijelaskan sejarah pembuatan es krim dan jenis jenis
produk sejenis es krim.

Pembuatan es krim agaknya diilhami oleh kebiasaan orang
orang kuno yang biasa mencampurkan salju dengan buah-buahan atau jus
buah untuk dimakan dimana kebiasaan ini diperkirakan berasal dari
Cina. Kebiasaan membuat makanan dari campuran salju dan buah atau jus
buah, yang berikutnya disebut sebagai makanan ice dessert ini kemudian
menyebar ke Eropa pada akhir abad ke-13. Akan tetapi, makanan seperti
ini selama 500 tahun berikutnya hanyalah menjadi makanan para
aristokrat (golongan ningrat), belum menjadi makanan orang
kebanyakan. Setelah ditemukannya alat pembuat es krim manual
(digerakkan dengan tangan, bukan dengan mesin) barulah makanan seperti
ini mulai diproduksi secara masal dan dijual di restoran restoran.
Industri es krim kemudian mulai berdiri pada tahun 1851 dan setelah
itu berkembang secara pesat khususnya setelah ditemukannya
refrigerator (kulkas) dan alat pembuat es krim yang digerakkan dengan
mesin.

Produk produk es krim dan sejenisnya sebetulnya ada
beberapa dimana perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya
terletak pada jumlah relatif dan jenis ingredien (bahan) penyusunnya.
Di Barat sana perbedaan antara yang satu dengan yang lain dapat
dikenali dengan kelompok produk ybs, akan tetapi di Indonesia
kelihatannya belum ada istilah yang tepat yang membedakan antara satu
jenis produk dengan produk yang lain, kesemuanya disebut es krim dan
es saja. Berdasarkan yang berlaku di negara Barat es krim standar
mengandung lemak sebanyak 10% dan padatan susu bukan lemak sebanyak
11%. Di beberapa negara lemak yang digunakan harus berasal dari lemak
susu (lemak yang diperoleh dari susu, khususnya susu sapi), jika
berasal bukan dari lemak susu maka produknya tidak boleh dinamai es
krim. Akan tetapi, di negara lainnya seperti Islandia, Portugal dan
UK boleh menggunakan lemak yang bukan lemak susu dan jika lemaknya secara
keseluruhan adalah lemak susu maka produknya dinamakan dairy ice cream.

Produk produk lain yang sejenis dengan es krim adalah
pertama milk ice yaitu yang dibuat dari susu dan biasanya tanpa ada
tambahan lemak dari sumber lain, kadar lemaknya antara 2.5 sampai
3.0%. Custards dibuat dari telur atau kuning telur dan di Amerika
dipersyaratkan kandungan padatan kuning telurnya minimal 1.4%. Kedua
produk yang disebutkan, disamping es krim, memiliki ciri mengandung
lemak yang relatif tinggi.
Produk beku lain yang tidak mengandung atau sedikit mengandung lemak
juga ada dan sering dikelompokkan kedalam kelompok yang sama dengan
produk yang telah disebutkan sebelumnya. Yang pertama adalah water
ice, produk ini dibuat dari jus buah, gula dan pengasam. Penstabil,
pewarna, perisa (flavor) dapat ditambahkan kedalam produk ini. Di
Indonesia produk beku seperti ini dikenal dengan nama es ”Lolly”.
Produk berikutnya yaitu sherbets dan sorbets, keduanya mirip dengan
water ice, akan tetapi mengandung sejumlah kecil padatan susu dan
kadang-kadang mengandung whipping agent (bahan yang membantu agar
produk dapat mengembang jika ditambahkan udara kedalamnya).

Cara Pembuatan Es Krim

Pembuatan es krim melibatkan tahap-tahap (secara
berurutan): formulasi, pencampuran ingredien, pemanasan, homogenisasi,
pendinginan dan penambahan udara, pembekuan, penambahan bahan bahan
lain, pengkemasan, pengerasan, distribusi. Mula-mula ingredien
(bahan) yang dibutuhkan diformulasi sesuai dengan standar yang
ditetapkan atau sesuai dengan kebutuhan, kemudian dipanaskan untuk
mengurangi jumlah mikroorganisme awal dan membunuh bakteri patogen
(penyebab penyakit), lalu dihomogenisasi agar semua bahan dapat
tercampur dengan sempurna dan merata (homogen). Setelah itu,
didinginkan dan ditambah udara kedalam campuran bahan agar bahan
mengembang sesuai dengan derajat pengembangan (overrun) yang
diinginkan. Jika dikatakan overrun suatu es krim 60 itu artinya es
krim tersebut volumenya telah mengembang sebanyak 60% dari volume
semula (sebelum adanya proses) akibat adanya penambahan udara kedalam
campuran ingredien. Proses
selanjutnya yaitu bahan dibekukan, setelah beku dapat ditambahkan
bahan bahan lain seperti potongan buah, potongan coklat, dll; dikemas
dan dikeraskan (dengan pembekuan) lalu es krim siap untuk
didistribusikan dalam keadaan beku.

Dari segi proses pembuatannya tidak ada yang kritis dalam hal
pengaruhnya terhadap kehalalan es krim, akan tetapi menjadi kritis
apabila dalam suatu pabrik dihasilkan es krim yang halal dan yang
tidak halal karena tidak boleh bercampur antara yang halal dengan yang
tidak halal, keduanya harus menggunakan peralatan dan tempat yang
terpisah, jika tidak, maka produk es krim yang dihasilkan dari proses
dimana dihasilkan juga es krim yang tidak halal, tidak boleh diklaim
halal.

Bahan (Ingredien) Pembuat Es Krim

Bahan pembuat es krim dan fungsinya disajikan pada tabel
berikut.

Bahan Fungsi utama
Lemak Menentukan flavor, tekstur (kekerasan, konsistensi) dan
mouthfeel (rasa yang berkaitan dengan adanya lemak, jika lemaknya
banyak rasanya seperti penuh dan berat, jika sedikit seperti ringan)
Padatan susu bukan lemak Menentukan tekstur dan konsistensi, kemanisan
dan kemampuan menangkap udara
Gula Menentukan kemanisan dan meningkatkan tekstur
Perisa (flavouring) Menghasilkan flavor (citarasa)
Pewarna Meningkatkan penampakan dan menegaskan flavor
Pengemulsi Meningkatkan kemampuan mengembang (whipping) dan tekstur
Penstabil Meningkatkan kekentalan (viskositas), pemerangkapan udara,
tekstur dan suhu dimana es krim meleleh
Ingredien yang dapat meningkatkan nilai tambah Menambah flavor dan
memperbaiki penampakan

Susu penuh dapat digunakan sebagai sumber lemak dan
padatan susu bukan lemak, walaupun demikian masih memerlukan tambahan
lainnya untuk memenuhi kadar lemak dan padatan susu tanpa lemak yang
diinginkan. Krim (pada pemisahan susu penuh dengan menggunakan alat
pemisah krim akan diperoleh dua bagian yaitu krim yang kaya akan lemak
dan skim) dapat digunakan sebagai sumber lemak. Sumber lemak lainnya
yaitu mentega dan sweet cream, kadang kadang digunakan pula fraksi
lemak susu. Selain itu, demi mendapatkan harga es krim yang murah dan
dianggap lebih sehat maka pada saat ini banyak pula es krim yang
dibuat dengan substitusi lemak nabati (lemak yang diperoleh dari
tanaman) seperti minyak sawit, minyak kedele, minyak biji kapas atau
campuran minyak minyak ini. Dari bahan-bahan yang disebutkan diatas
tidak ada yang rawan dari segi kehalalannya.

Disamping diperoleh dari susu penuh, padatan tanpa lemak
dapat diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya yaitu susu penuh
pekat (concentrated whole milk), bubuk susu skim, bubuk susu penuh,
sweet cream buttermilk kering (diperoleh dari hasil samping pembuatan
mentega dimana dalam pembuatannya tidak melibatkan fermentasi
bakteri), dan bubuk whey (ada berbagai jenis whey yang digunakan
diantaranya yaitu whey yang telah dihilangkan sebagian besar
laktosanya dan konsentrat protein whey). Dari bahan-bahan sumber
padatan tanpa lemak ini yang berstatus syubhat adalah whey karena whey
diperoleh dari hasil samping penggumpalan susu pada tahap pembuatan
keju atau kasein dimana proses penggumpalan tersebut biasanya
menggunakan enzim yang dapat berasal dari hewan (sapi, babi) atau
mikroorganisme disamping penggumpalan juga dapat dilakukan dengan
menggunakan asam.

Gula pasir banyak digunakan sebagai bahan pemanis pada es
krim. Selain itu dapat pula digunakan sirup jagung (hasil hidrolisis
pati jagung) yang dapat berupa bubuk (powder) atau sirup (cairan
kental). Pemanis lainnya adalah sirup glukosa, sirup maltosa (high
maltosa syrup) dan sirup fruktosa (high fructose syrup). Pembuatan
berbagai sirup diatas dapat dilakukan dengan dua metode utama yaitu
hidrolisis (pemecahan molekul dengan bantuan air) asam dan hidrolisis
enzimatik (menggunakan enzim). Pembuatan sirup gula dengan
menggunakan proses hidrolisis enzimatik memiliki keuntungan yaitu
produknya berwarna jernih dan tidak menghasilkan senyawa pahit. Itu
sebabnya banyak sirup sirup ini diperoleh dengan menggunakan enzim
dimana salah satu enzim yang diperlukan yaitu enzim a-amilase,
sayangnya enzim ini disamping dapat diperoleh dari mikroorganisme juga
dapat diperoleh dari hewan. Oleh karena itu status kehalalan sirup gula
adalah syubhat.

Diantara penstabil yang dapat digunakan pada pembuatan es
krim, ada dua yang berstatus syubhat yaitu gelatin dan gum xanthan,
sedangkan lainnya tidak masalah karena berasal dari tanaman (berbagai
jenis gum), rumput laut (karagenan, alginat, agar-agar) dan turunan
selulosa (CMC dan selulosa mikrokristalin; selulosa sendiri berasal
dari tanaman). Gelatin dapat diperoleh dari babi, sapi atau ikan,
sedangkan xanthan gum adalah hasil fermentasi sehingga kehalalannya
tergantung kepada media yang digunakan pada waktu pembuatan xanthan
gum. Diantara penstabil yang digunakan dalam pembuatan es krim,
gelatin termasuk yang paling banyak digunakan.

Diantara bahan-bahan lainnya yang biasa digunakan dalam
pembuatan es krim yaitu pengemulsi (emulsifier), pewarna dan perisa
(flavor) maka pengemulsi dan perisa berstatus syubhat seperti sudah
sering dibahas pada tulisan tulisan sebelumnya. Pewarna juga bisa
bermasalah karena pewarna biasanya tidak selalu berada dalam bentuk
murninya melainkan dilarutkan dalam suatu pelarut, dibuat dalam bentuk
emulsi atau disalut (dienkapsulasi) sehingga kehalalannya tergantung
kepada kehalalan bahan bahan pelarut, pengemulsi dan bahan penyalut
yang digunakan.

Yang juga sangat penting diperhatikan, khususnya es krim
yang berasal dari luar negeri (negara non muslim), adalah adanya es
krim yang didalamnya mengandung minuman keras seperti brandy, whisky,
> rhum, dll. Es krim yang didalamnya ada terkandung minuman keras
seperti ini statusnya jelas haram.

Sebagai kesimpulan, beberapa ingredien yang patut
diperhatikan pada produk es krim adalah whey, sirup glukosa, gelatin,
pengemulsi, perisa (flavor) karena statusnya syubhat, sedangkan yang
jelas haram adalah es krim yang mengandung minuman keras seperti
brandy, whisky dan rhum. Yang paling aman adalah membeli es krim yang
di kemasannya telah ada nomor pendaftaran di Badan POM (Nomor BPOM RI
MD atau ML) dan ada logo halal, jika keduanya ada berarti produk
tersebut telah dijamin kehalalannya dan kethoyibannya oleh pihak yang
berwenang.

Read more »

Rabu, 16 November 2011

Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Syariah


Tiga dekade yang lalu, Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007).

Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7.

Makna harfiah syari'ah adalah jalan menuju mata air, dan dalam pengertian teknis berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan Alquran dan Hadist, seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum muslim tidak dapat memilah perilaku mereka ke dalam dimensi religius dan dimensi sekuler. Selain itu, tindakan mereka harus selalu mengikuti syariah sebagai hukum Islam.

Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
RibaRiba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi'ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan, para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
Gharar dan MaysirAlquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari katausr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arabkafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).

Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.

Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalammudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)

Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Disadur dari Tapak-Tapak Ekonomi Syariah oleh Oktofa Yudha Sudrajad
Sumber: www.salmanitb.com

Read more »

Senin, 07 November 2011

6 Alasan Mengapa Harus Memulai Bisnis Sekarang


Tidak punya waktu. Tidak punya uang. Ekonomi sedang buruk. Terlalu sibuk dengan keluarga. Ini semua adalah alasan umum bagi orang-orang yang ingin memulai bisnis. Mengapa terus menahan diri dari mewujudkan impian Anda?

Berikut adalah enam alasan mengapa sekarang adalah waktu untuk memulai bisnis baru Anda.

1. Tidak ada satu pun perusahaan di dunia yang stabil

Jika Anda adalah seorang pegawai, maka Anda patut waspada akan masa depan karir Anda. di luar sana, banyak tersedia calon-calon pekerja yang siap mengincar posisi Anda. Secara year on year (yoy), pada Agustus 2011, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 117,4 juta orang.

Pikiran bahwa "pekerjaan sebagai pegawai perusahaan atau korporasi adalah aman" adalah pendapat dari masa lalu. Sekarang, Anda harus sadari bahwa Anda berada dalam 'bahaya'. Meskipun jika Anda adalah aset untuk suatu perusahaan, tidak menutup kemungkinan masalah yang serius akan melanda perusahaan tempat Anda bekerja.


2. Anda Tidak Perlu Tekankan

Mari kita sadari: bekerja untuk perusahaan bisa menjadi sumber tekanan atau stres. Dari rutinitas sehari-hari dengan jam yang panjang dan segala sesuatu di antara, Anda akan menjadi stres. Pada gilirannya, kesehatan Anda pasti akan terpengaruh.

Apakah ini berarti bahwa memulai bisnis adalah bebas stres? Tentu saja tidak.Namun, Anda adalah orang yang bertanggung jawab atas usaha Anda. Anda dapat merencanakan dan melakukan segala sesuatunya. Ya, Anda akan stres tentang menjalankan perusahaan Anda, mengaturnya, mencari modal, dan kebutuhan lainnya. Tapi setidaknya Anda adalah orang yang menentukan dan tidak lagi bergantung pada belas kasihan majikan.

3. Mengambil Keuntungan dari Harga murah

Dengan situasi ekonomi yang sedang 'sedih', ada keuntungan yang bisa dimanfaatkan. Ini adalah waktu terbaik untuk memulai bisnis dengan biaya rendah karena biaya peralatan, tenaga kerja, bahan baku tentunya akan mengalami penurunan juga.

4. Anda Bisa Memiliki sebuah Kantor dimana saja, di Dunia

Lelah dengan perjalanan panjang dan lalu lintas yang macet? Bekerja dari rumah! segera bereskan barang-barang Anda di kantor dan mulailah- you're the boss, sekarang! Anda bisa mendirikan kantor atau tempat usaha dimana pun Anda inginkan.

Tip: Bisnis berbasis internet bisa jadi pertimbangan. Dengan ini, hal yang Anda butuhkan untuk memulai adalah ide, koneksi internet, dan komputer.Tidak peduli di mana Anda tinggal selama Anda memiliki tiga hal ini maka Anda bisa mendirikan perusahaan Anda sendiri. Biaya mini dengan keuntungan maxi.

5. Lakukan Apa yang Anda Suka

Apakah Anda menghabiskan sebagian besar hidup Anda melakukan pekerjaan yang tidak Anda sukai? Ini adalah fakta yang dihadapi oleh jutaan orang di seluruh dunia. Seperti biasa, karena mungkin Anda memperoleh pekerjaan sesuai dengan kesempatan yang ada bukan berdasarkan kemampuan dan kecenderungan yang Anda punya, sehingga sulit bagi Anda untuk menikmati pekerjaan (atau bahkan benci). 

Mengutip Steve Jobs: "Kita tidak punya banyak waktu untuk melakukan banyak hal, tapi kita dituntut untuk sempurna dalam banyak hal. Hidup ini singkat, dan kemudian kita mati, Anda tahu? Dan kita harus memilih dan menentukan apa yang sebaiknya kita lakukan. Jadi sebaiknya pilihan itu tepat. Pilihlah pekerjaan berdasarkan kemampuan dan kecenderungan yang Anda miliki, di sisi lain juga bisa menghasilkan uang. Sehingga kita akan tetap berpenghasilan tanpa merasa berada di tempat kerja... Apakah ada yang lebih baik dari itu?

6. Fleksibilitas

Sangat disayangkan, jika ada sebagian dari kita yang harus mengorbankan bagian-bagian dalam hidupnya untuk sebuah pekerjaan. misalnya keluarga, teman, dan lainnya. Anda akan terbebas dari bayang-bayang masalah klasik ini jika Anda mau memulai bisnis Anda sendiri. Anda bisa mengatur sendiri kapan Anda harus bekerja, kapan Anda harus berlibur bersama keluarga, mengantar anak ke sekolah di pagi hari, pergi ke dokter, bertemu kolega dan teman bisnis serta banyak hal yang bisa Anda atur sesuai kebutuhan Anda. Fleksibilitas waktu yang sangat berharga ini lah yang tidak akan Anda dapatkan jika Anda bekerja untuk orang lain (baca: sebagai pegawai).

Read more »